Resmi Diterapkan: Inilah Batas Toleransi Plagiasi Terbaru untuk Skripsi, Tesis, dan Karya Ilmiah di IAIN Ponorogo

Dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu penelitian serta menjunjung tinggi nilai integritas akademik, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah menerbitkan keputusan resmi terkait pencegahan plagiat. Keputusan ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 381/In.32.1/04/2019 tentang Pencegahan Plagiat di Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Peraturan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh civitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga tenaga kependidikan dalam menghasilkan karya ilmiah. Perpustakaan IAIN Ponorogo sebagai salah satu unit yang berwenang dalam pelaksanaan deteksi plagiat, mengimbau seluruh pemustaka untuk memperhatikan poin-poin krusial berikut ini.

1. Kewajiban Cek Plagiasi

Setiap karya ilmiah, baik itu tugas kuliah, skripsi, tesis, disertasi, maupun publikasi ilmiah, wajib melalui proses pengecekan menggunakan aplikasi anti-plagiat yang dilanggan oleh institut. Hal ini dilakukan sebelum karya tersebut disidangkan atau dipublikasikan.

2. Batas Toleransi Kemiripan (Similarity Index)

Berdasarkan Pasal 5 ayat (g), IAIN Ponorogo telah menetapkan standar ketat mengenai batas maksimal toleransi kesamaan kata. Karya yang melebihi batas ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang munaqasyah, seminar hasil, atau publikasi. Berikut rinciannya:

  • Skripsi (S1): Maksimal 30%.

  • Tesis (S2) dan Disertasi (S3): Maksimal 25%.

  • Penelitian Berkala: Maksimal 25%.

  • Publikasi Ilmiah: Maksimal 20%.

3. Prosedur dan Surat Pernyataan

Setelah melakukan deteksi plagiat di unit yang ditunjuk (LPPM, Perpustakaan, atau Jurusan), mahasiswa akan mendapatkan surat keterangan bebas plagiat jika hasil cek sudah memenuhi standar. Selain itu, penulis wajib melampirkan pernyataan tertulis bahwa karyanya bebas dari indikasi plagiarisme dan bersedia menerima sanksi jika terbukti melanggar.

4. Sanksi Bagi Pelanggar

IAIN Ponorogo memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku plagiat (plagiator), baik disengaja maupun tidak disengaja. Bagi mahasiswa, sanksi dapat berupa teguran, penundaan/pembatalan ujian, pembatalan kelulusan, hingga pencabutan gelar akademik dan status kemahasiswaan . Sementara bagi dosen, sanksi dapat berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh civitas akademika IAIN Ponorogo dapat membangun budaya anti-plagiat dan menghasilkan karya yang jujur, logis, dan sistematis.

Untuk informasi teknis mengenai layanan cek plagiasi, silakan hubungi bagian layanan referensi Perpustakaan IAIN Ponorogo.